Tukum, KIM – Pemerintah Desa (Pemdes) Tukum, Kecamatan Tekung, berupaya membantu legalitas tempat ibadah dengan memfasilitasi pengurusan sertifikat wakaf musala secara gratis. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa tanah wakaf memiliki kepastian hukum.
Kepala Desa Tukum, Susanto (Cak Santo), menjelaskan bahwa masih ada beberapa musala di Desa Tukum yang status wakafnya hanya diucapkan secara lisan, namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama dalam hal kepemilikan dan pemanfaatan tanah wakaf.
"Kami ingin memastikan bahwa semua musala memiliki legalitas yang jelas. Dengan adanya sertifikat wakaf, status kepemilikan musala akan lebih kuat dan terlindungi secara hukum," ujar Cak Santo saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengimbau para pengurus musala di Desa Tukum untuk segera memanfaatkan program ini. Pemdes Tukum siap membantu dalam proses administrasi dan koordinasi dengan BPN.
"Bagi pengurus musala yang ingin mengurus sertifikat wakaf, silakan datang ke kantor desa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Kami akan membantu agar prosesnya berjalan lancar," tambahnya
Program sertifikasi wakaf ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas aset keagamaan di Desa Tukum, sehingga musala dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa kendala kepemilikan di masa depan.
Dengan adanya langkah proaktif dari Pemdes Tukum, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mengamankan status wakaf tempat ibadah mereka demi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaannya. (Pemdes/KIM Tukum Mandiri/Ci)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh