Tukum, KIM – Kepala Desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) sangat bersyukur. Pasalnya, tuntutan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 39 yang berbunyi jabatan kepala desa satu periode 9 tahun, yang sebelumnya 6 tahun telah diakomodir oleh Perwakilan DPR.
“Kami (Asosiasi Kepala Desa, red) sangat bersyukur, karena aspirasi dan tuntutan kami telah diakomodir oleh Perwakilan DPR RI. Dengan begitu Undang Undang Desa yang baru bakal masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional, red) tahun 2023 untuk direvisi,” ungkap Kepala Desa Tukum, Mohamad Yunus saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Rabu (18/1/2023).
Yunus juga mengungkapkan, bahwa dirinya menilai, jika masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa, karena dengan begitu Kades akan punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.
“Para kepala desa menyampaikan tuntutan ini, tentunya dengan adanya berbagai pertimbangan, serta fakta yang terjadi di lapangan bahwa efek dari Pilkades akan berdampak pada kondisi warga, dan itu sangat dirasakan karena pilkades dapat menimbulkan tingkat gesekan dan perpecahan sangat tinggi sekali,” terang dia.
Selain itu, diungkapkan Yunus, bahwa fakta konflik polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, upaya pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas pelayanan di desa juga kurang optimal.
Dirinya berharap, hasilnya tuntutan kepala desa dapat kabulkan, yang awalnya jabatan kepala desa satu periode 6 tahun menjadi 9 tahun, sehingga jalannya pemerintahan dalam penbangunan maupun pelayanan dapat bisa optimal. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh