Tanggal 15 Januari 2024 Menjadi Batas Akhir, Divisi Data PPS Desa Tukum Berikan Panduan Pindah Memil
05 Januari 2024
573 kali
Tukum, KIM - Kepala Divisi Data PPS Desa Tukum Kabupaten Lumajang, Umy Santi memberikan penjelasan terkait alasan pindah memilih, menjelang hari terakhir mengurus pindah memilih yang jatuh pada tanggal 15 Januari 2024 nanti.
“Rabu (3/1/2024) kemarin, KPU RI telah menginformasikan bagi masyarakat yang memiliki alasan khusus dapat segera menghubungi petugas PPS di desa/kelurahan, petugas PPK di kecamatan, atau KPU, baik di wilayah asal atau tujuan, karena terakhir pengurusannya tanggal 15 Januari 2024 nanti,” kata dia saat dimintai keterangan melalui pesan singkatnya, Jumat (5/1/2024).
Berikut adalah 9 alasan yang dapat menjadi dasar untuk melakukan pemindahan hak pilih:
- Bertugas di Tempat Lain : Warga yang sedang menjalankan tugas di tempat lain yang mengharuskannya untuk tidak berada di tempat asal pada hari pemungutan suara.
- Menjalani Rawat Inap atau Mendampingi Pasien Rawat Inap : Bagi yang sedang menjalani perawatan rawat inap atau mendampingi anggota keluarga yang sedang dalam perawatan.
- Tertimpa Bencana : Individu atau keluarga yang terdampak langsung oleh bencana dan memerlukan perhatian khusus pada hari pemungutan suara.
- Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas atau Menjadi Terpidana : Bagi warga yang berada dalam status tahanan atau terpidana, dapat mengajukan pemindahan hak pilih.
- Penyandang Disabilitas yang Dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi : Warga dengan disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjadi Rehabilitas Narkoba (DN Only) : Individu yang tengah menjalani proses rehabilitasi dari penggunaan narkoba.
- Menjalani Tugas Melajar atau Menempuh Pendidikan Menengah atau Tinggi : Bagi yang sedang dalam masa tugas belajar atau pendidikan tinggi di luar domisili.
- Bekerja di Luar Domisili : Warga yang bekerja di luar domisili dan tidak dapat kembali pada hari pemungutan suara.
- Pindah Domisili : Warga yang secara resmi telah pindah domisili dan belum mengganti data pemilihnya.
Umy Santi menekankan pentingnya memberikan informasi yang akurat kepada petugas terkait untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki alasan sah mendapatkan hak pilihnya di tempat baru. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera menghubungi petugas terdekat sesuai dengan wilayah asal atau tujuan mereka. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
Kembali