Tukum, KIM – Sebagai upaya menunjang kinerja Kepala Dusun (Kasun) Tukum Kidul Desa Tukum dalam melayani masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) menetapkan pengangkatan dalam jabatan unsur staf perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Tukum, Mohamad Yunus saat dimintai keterangan usai acara Penetapan PAW Anggota BPD Tukum dan Pengangkatan dalam Jabatan Unsur Staf Perangkat Desa Kepala Dusun Tukum Kidul, bertempat di Balai Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (15/7/2022) malam.
Yunus juga menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 470/07/427.89.06/2022, disebutkan bahwa untuk melaksanakan pasal 54 ayat (1) Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan pengangkatan dalam jabatan unsur staf perangkat desa.
Lanjut dia, dalam menunjang kelancaran kinerja staf perangkat desa Kepala Dusun Tukum Kidul, maka Pemerintah Desa Tukum menetapkan Muniri (46th) sebagai Staf Kepala Dusun Tukum Kidul.
“Mulai malam ini, untuk menunjang kelancaran tugas Kasun Tukum Kidul, maka kami (Pemdes, red) telah menetapkan Saudara Muniri sebagai Staf Kepala Dusun Tukum Kidul, dan Surat Perintah Tugasnya berlaku mulai tanggal 15 Juli 2022 hingga 15 Juli 2023,” ujar dia.
Dirinya berharap, agar keberadaan Staf Kepala Dusun Tukum Kidul dapat mendukung kelancaran tugas Kepala Dusunnya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Dusun Tukum Kidul. (KIM Tukum Mandiri/MzZ)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh