INFO DESA

Antisipasi dan Selesaikan Sengketa, Pemdes Tukum Berikan Layanan Pengukuran dan Pemetaan Ulang Bidan
04 Agustus 2022   122 kali

Tukum, KIM – Untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antar warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Tukum memberikan pelayanan pengukuran dan pemetaan ulang bidang tanah.

“Pengukuran dan pemetaan ulang bidang tanah milik warga memang diperlukan, biasanya saat warga hendak mendirikan sebuah bangunan, atau kepentingan lainnya,” kata Sekretaris Desa Tukum, Wahyu Ardiansyah saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Kamis (4/8/2022).

Menurut Wahyu, solusi terbaik untuk menghindari ataupun mengatasi permasalahan sengketa tanah, adalah dengan melakukan pengukuran ulang, yang dihadiri/ diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung.

“Pengukuran ulang ini dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan, dan untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung, serta agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan atas adanya salah ukur tanah itu,” ujar dia.

Adapun persyaratan dan prosedur pengukuran dan pemetaan ulang bidang tanah milik warga, yakni pemohon datang ke kantor Pemerintah Desa Tukum dengan membawa Fotocopy KTP, Fotocopy Akta Hibah/Akta Jua Beli/Sertifikat Tanah, dan menghadirkan tetangga yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah milik pemohon.

Wahyu menambahkan, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997, disebutkan bahwa untuk keperluan penetapan batas bidang tanah, pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik atau pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar, tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya.

Dan, pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya. (KIM Tukum Mandiri/Rul)

Kembali