INFO DESA

Pemdes Tukum Mulai Distribusikan SPPT PBB-P2 2025
24 Januari 2025   94 kali

Tukum, KIM – Pemerintah Desa Tukum telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sejak 11 Desember 2024 lalu. Dengan diterimanya SPPT tersebut, Pemdes Tukum mulai melakukan distribusi kepada wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan penarikan pembayaran pajak.

Saat dimintai keterangan di kantornya, Jumat (24/1/2025), Kepala Desa Tukum, Susanto (Cak Santo), menyampaikan bahwa penarikan PBB-P2 merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan desa.

“Pajak yang dibayarkan oleh warga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas desa. Oleh karena itu, kami berharap warga dapat segera melakukan pembayaran tepat waktu,” ujar Cak Santo.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa akan berupaya mempermudah proses pembayaran dengan membuka layanan di kantor desa dan bekerja sama dengan pihak terkait agar warga dapat membayar PBB-P2 tanpa kendala.

Dengan adanya distribusi SPPT ini, masyarakat diimbau untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun Desa Tukum yang lebih maju. (KIM Tukum Mandiri/Fe)

Kembali
PENCARIAN
INFO POPULER