INFO DESA

Prosedur Lengkap Pembuatan Surat Pengantar SKCK di Desa Tukum Lumajang
18 November 2024   77 kali

Tukum, KIM – Pemerintah Desa Tukum terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bagi warga yang membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu, Kantor Desa Tukum menyediakan layanan pembuatan surat pengantar sebagai salah satu syarat utama.

Kepala Seksi Pelayanan Umum Desa Tukum, Shofia Eka Damayanti menjelaskan bahwa pelayanan ini terbuka untuk seluruh warga Desa Tukum yang memenuhi persyaratan administrasi.

“Kami ingin mempermudah warga dalam mendapatkan SKCK dengan menyediakan pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, proses ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Warga yang ingin mengurus SKCK diharapkan membawa dokumen berikut:

  1. Surat Pengantar RT/RW.

  2. Fotokopi KTP (2 lembar).

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar).

  4. Fotokopi Akte Lahir atau Surat Kenal Lahir (2 lembar).

  5. Stopmap merah (1 buah).

  6. Pas foto 4x6 berlatar belakang merah (8 lembar).

  7. Bukti kepesertaan BPJS aktif.

Informasi Pelayanan

Pelayanan pembuatan surat pengantar SKCK ini dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tukum setiap hari kerja. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan di Kantor Pemerintah Desa Tukum melalui nomor +62851-7970-1256.

Shofia berharap, dengan kemudahan ini, warga Desa Tukum semakin termotivasi untuk melengkapi dokumen administratifnya.

“Pelayanan ini adalah bagian dari upaya kami mendukung kebutuhan masyarakat, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lainnya,” tambahnya.

Dengan pelayanan yang optimal, Desa Tukum terus berupaya mewujudkan pemerintahan desa yang dekat dan melayani warganya. (KIM Tukum Mandiri/Dyt)

Kembali
PENCARIAN
INFO POPULER