Tukum, KIM - Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tukum, Joko Sri Mardiyanto, mengungkapkan bahwa proses seleksi pengisian formasi lowongan perangkat desa akan segera dibuka. Dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024), Joko menyatakan bahwa proses tersebut bertujuan untuk mencari calon-calon perangkat desa yang kompeten dan berintegritas untuk membantu jalannya pemerintahan desa.
"Dalam seleksi ini, kami memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Prosesnya terbuka bagi seluruh warga Desa Tukum yang memenuhi persyaratan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya.
Formasi yang Dibutuhkan
Proses seleksi akan mengisi dua posisi strategis, yaitu:
Kasi Pemerintahan (berkas dimasukkan dalam map warna kuning).
Kasi Kesejahteraan Rakyat (berkas dimasukkan dalam map warna biru).
Persyaratan Administrasi
Calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Fotocopy Ijazah SD, SMP, SMA/Sederajat (legalisir sekolah masing-masing dan Kepala Dinas Pendidikan yang membidangi/Kemenag);
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran calon dengan bukti fotocopy Akte Kelahiran (legalisir Dispendukcapil bagi yang bertanda tangan manual, jika sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tanpa legalisir);
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ((legalisir Dispendukcapil bagi yang bertanda tangan manual, jika sudah TTE tanpa legalisir);
Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua ke bawah yaitu suami/istri, anak, cucu, saudara kandung/tiri (kakak/adik) yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Desa (disediakan Panitia);
Surat keterangan dari Pejabat Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana dan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari RSUD dr. Haryoto Lumajang;
Pas foto terbaru uk. 4x6 (4 lembar) background merah;
Surat izin tertulis dari dari pejabat berwenang di lingkungan kerjanya (untuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN);
Mengisi surat permohonan pendaftaran dan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- ;
Berkas persyaratan administrasi dibuat rangkap 3 (tiga).
Proses Pendaftaran
Pendaftaran akan dibuka mulai Senin, 25 November 2024 hingga Senin, 2 Desember 2024, dengan waktu pelayanan sesuai jam kerja di Kantor Kepala Desa Tukum. Berkas lamaran harus disusun rapi sesuai urutan dalam map yang telah ditentukan.
"Rangkaian seleksi ini dirancang agar menghasilkan perangkat desa yang mampu melayani masyarakat dengan baik. Kami akan melakukan seleksi dengan cermat untuk memastikan kandidat terbaik terpilih," tambah Joko.
Masyarakat Desa Tukum diimbau segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memastikan kelengkapannya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tukum. (KIM Tukum Mandiri/Fe)
Copyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh