Tukum, KIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah memulai tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut adalah tahapan penting dalam pembentukan KPPS:
“Masa kerja anggota KPPS yang terpilih akan dimulai dari 7 November hingga 7 Desember 2024,” ujar Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tukum, Faria Nur Faizah saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Rabu (18/9/2024).
Proses pembentukan KPPS tersebut diharapkan berlangsung lancar dan partisipatif, guna memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang tahun 2024 berjalan sukses dan demokratis.
Oleh karena itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan masukan selama proses seleksi berlangsung, demi tercapainya pemilihan yang bersih, transparan, dan adil.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Lumajang di kab-lumajang.kpu.go.id atau datang ke Sekretariat PPS Desa Tukum di Jl. Mangundiharjo No. 56 Desa Tukum dapat menyerahkan berkasnya. (KIM Tukum Mandiri/Luqman)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh