INFO DESA

KPU Lumajang Mulai Tahapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024
18 September 2024   162 kali

Tukum, KIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah memulai tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Berikut adalah tahapan penting dalam pembentukan KPPS:

  • 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPPS.
  • 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS.
  • 18-29 September 2024: Penelitian administrasi terhadap pendaftar.
  • 30 September - 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi Calon Anggota KPPS.
  • 30 September - 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terkait Calon Anggota KPPS.
  • 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi Calon Anggota KPPS melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
  • 7 November 2024: Penetapan anggota KPPS.
  • 7 November 2024: Pelantikan anggota KPPS.

“Masa kerja anggota KPPS yang terpilih akan dimulai dari 7 November hingga 7 Desember 2024,” ujar Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tukum, Faria Nur Faizah saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Rabu (18/9/2024).

Proses pembentukan KPPS tersebut diharapkan berlangsung lancar dan partisipatif, guna memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang tahun 2024 berjalan sukses dan demokratis.

Oleh karena itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan masukan selama proses seleksi berlangsung, demi tercapainya pemilihan yang bersih, transparan, dan adil.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Lumajang di kab-lumajang.kpu.go.id atau datang ke Sekretariat PPS Desa Tukum di Jl. Mangundiharjo No. 56 Desa Tukum dapat menyerahkan berkasnya. (KIM Tukum Mandiri/Luqman)

Kembali
PENCARIAN
INFO POPULER