INFO DESA

Cak Santo : Perpanjangan Masa Jabatan untuk Maksimalkan Pembangunan Desa Tukum
16 Juni 2024   77 kali

Tukum, KIM - Kepala Desa Tukum Susanto yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Santo, resmi menerima Surat Keputusan (SK) mengenai Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara seremonial penyerahan SK tersebut berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang pada 14 Juni 2024 lalu.

Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, Cak Santo berkomitmen untuk terus berupaya memajukan Desa Tukum melalui berbagai program yang telah direncanakan.

"Saat ini, jabatan kepala desa ada penambahan 2 tahun, yang awalnya 6 tahun, kini jadi 8 tahun. Harapannya, ke depan saya mengharapkan dukungan dari semua stakeholder termasuk masyarakat dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan untuk membangun desa Tukum tercinta ini," ujar dia saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Minggu (16/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Cak Santo juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program-program pemerintah desa di bawah kepemimpinannya.

"Saya ucapkan terima kasih. Mohon doa dan dukungannya ke depan ini," tambahnya.

Dukungan dari masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat memperlancar implementasi program-program tersebut, sehingga visi dan misi desa dapat tercapai dengan baik.

“Perubahan masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan desa secara lebih maksimal dan berkelanjutan,” harapnya. (KIM Tukum Mandiri/Rul) 

Kembali
PENCARIAN
INFO POPULER