Tukum, KIM – Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah dibuka sejak 26 Juni – 8 Juli 2023 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Resmi dari Panitia Kepala Desa Tukum Nomor : 03/PPD/VI/2023 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Tukum, yang merujuk pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 24 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/181/427.12/2023 tentang Hari, Tanggal, Desa yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023.
Adapun tahapan yang akan dilaksanakan, yakni :
A. Tahapan Pilkades
Adapun tahapan Pilkades diantaranya, Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon dimulai tanggal 26 Juni – 8 Juli 2023, Penyaringan Bakal Calon I tanggal 10 – 18 Juli 2023, Perpanjangan Waktu Pendaftaran tanggal 20 Juli – 11 Agustus 2023, Penyaringan Bakal Calon II tanggal 12-24 Agustus 2023.
Kemudian, Pelaksanaan Seleksi Tambahan dan Seleksi Lanjutan tanggal 28 Agustus 2023, Penetapan dan Pengumuman Nama Calon tanggal 29-30 Agustus 2023, Pengundian Nomor Urut bagi Calon, dilanjutkan Penetapan Nama, Foto dan Para Saksi tanggal 30 Agustus 2023, Masa Kampanye tanggal 20-22 September 2023, Masa Tenang tanggal 23-26 September 2023, Pemungutan dan Perhitungan Suara tanggal 27 September 2023, dan Pelantikan Calon Terpilih tanggal 27 Desember 2023.
B. Tahapan Penetapan Pemilih
Adapun tahapan Penetapan Pemilih diantaranya, Pendaftaran Pemilih tanggal 7 Juli – 18 Agustus 2023, Pengumuman DPS tanggal 19-22 Agustus 2023, Perbaikan DPS tanggal 22 -25 Agustus 2023, Perekapan Usulan Pemilih Tambahan tanggal 26-29 Agustus 2023, Pengumuman DPTh tanggal 2-5 September 2023.
Sedangkan, Pengumuman Rancangan DPT kepada Masyarakat, sekaligus Penyampaikan kepada para Calon tanggal 6-11 September 2023, Pengesahan DPT tanggal 15 September 2023, Pengumuman DPT yang sudah disahkan tanggal 16-19 September 2023. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh