INFO DESA

Aturan Wajib Lapor Tamu/Pendatang Langkah Penting untuk Keamanan Lingkungan
26 Maret 2024   1355 kali

Tukum, KIM - Masyarakat Kabupaten Lumajang kini diberikan perhatian lebih terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka melalui penerapan aturan wajib lapor tamu/pendatang. Langkah tersebut diambil oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan tujuan utama menjaga kedamaian serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga.

Saat dimintai keterangan di sela kegiatan Safari Ramadan hari terakhir, di Musala Mahbubur Rohman Dusun Tukum Kidul Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (25/3/2024) malam, Kepala Desa Tukum Susanto atau yang akrab disapa Cak Santo menyampaikan, bahwa aturan tersebut mengamanatkan setiap warga, baik pemilik maupun penyewa unit rumah, untuk melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT/RW dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Tidak hanya itu, setiap warga juga diminta melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang tinggal bersama mereka. Hal tersebut mencakup orang tua, mertua, kerabat, pembantu rumah tangga, pengasuh, atau pekerja bangunan.

“Keberlakuan aturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antarwarga serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Dengan mengetahui siapa saja yang tinggal di sekitar mereka, RT/RW dapat lebih efektif dalam menyelenggarakan pelayanan masyarakat serta mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat,” ujarnya.

Dasar hukum untuk implementasi aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Wajib Lapor Tamu/Pendatang. Peraturan tersebut mengatur bahwa tamu atau pendatang harus dilaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kedatangan mereka ke wilayah Kabupaten Lumajang.

"Dengan adanya aturan wajib lapor tamu/pendatang, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat kerjasama antarwarga serta membangun kepercayaan dalam menjaga keamanan lingkungan," katanya.

Diharapkan, ketaatan terhadap aturan tersebut akan menjadi bagian integral dari upaya bersama dalam memelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup di wilayah Kabupaten Lumajang. (KIM Tukum Mandiri/Rul)

Kembali
PENCARIAN
INFO POPULER