Tukum, KIM - Ketua Panitia Pemilihan RW 008 Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung, Joko Sri Mardiyanto mengumumkan ketentuan syarat sah surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Ketua RW 008 Dusun Krajan. Pengumuman ini disampaikan melalui pesan singkatnya, Jumat (19/1/2024).
Berikut adalah ketentuan syarat sah surat suara dalam Pemilihan Ketua RW 008 Dusun Krajan:
Joko Sri Mardiyanto juga menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan integritas dan validitas seluruh proses pemilihan.
"Ketentuan ini penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat lingkungan kami. Kami berharap warga dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini demi kelancaran proses pemilihan," jelas dia.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pemilih dapat memberikan suaranya dengan yakin dan yakin bahwa setiap pilihan mereka akan diakui sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan dan adil. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh