INFO DESA

Ketentuan Syarat Sah Surat Suara dalam Pemilihan Ketua RW 008 Desa Tukum Telah Ditetapkan
19 Januari 2024   188 kali

Tukum, KIM - Ketua Panitia Pemilihan RW 008 Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung, Joko Sri Mardiyanto mengumumkan ketentuan syarat sah surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Ketua RW 008 Dusun Krajan. Pengumuman ini disampaikan melalui pesan singkatnya, Jumat (19/1/2024).

Berikut adalah ketentuan syarat sah surat suara dalam Pemilihan Ketua RW 008 Dusun Krajan:

  • Ditandatangani atau Distempel oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 008: Setiap surat suara harus memiliki tanda tangan atau stempel resmi dari Panitia Pemilihan untuk menjamin keaslian dan keabsahan surat suara.
  • Tidak Terdapat Cacat atau Rusak: Surat suara yang akan dianggap sah harus dalam kondisi utuh dan bebas dari cacat atau kerusakan yang dapat mempengaruhi kejelasan pilihan pemilih.
  • Hanya Terdapat Satu Pilihan Calon Ketua RW 008: Surat suara akan dianggap sah jika pemilih hanya memberikan satu pilihan untuk calon Ketua RW 008. Pilihan ganda atau pilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat membuat surat suara tidak sah.

Joko Sri Mardiyanto juga menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan integritas dan validitas seluruh proses pemilihan.

"Ketentuan ini penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat lingkungan kami. Kami berharap warga dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini demi kelancaran proses pemilihan," jelas dia.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pemilih dapat memberikan suaranya dengan yakin dan yakin bahwa setiap pilihan mereka akan diakui sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan dan adil. (KIM Tukum Mandiri/Rul)

Kembali
PENCARIAN
INFO POPULER