Tukum, KIM - Ketua Panitia Pemilihan RW 008 Dusun Krajan, Joko Sri Mardiyanto memberikan keterangan di sela-sela kegiatannya, Selasa (16/1/2024) terkait pembentukan panitia dan persiapan pemilihan Ketua RW 008.
Dalam keterangannya, Joko Sri Mardiyanto menyampaikan, bahwa dalam rapat yang digelar, beberapa poin syarat-syarat bagi calon Ketua RW 008 telah disepakati. Berikut adalah syarat-syarat bagi calon Ketua RW 008 yang telah disepakati dalam rapat tersebut:
Syarat-syarat Calon Ketua RW 008:
Selain syarat-syarat di atas, Joko Sri Mardiyanto juga mengumumkan persyaratan administrasi bagi bakal calon Ketua RW 008.
Berikut Persyaratan Administrasi yang wajib dilengkapi oleh Bakal Calon Ketua RW:
Pendaftaran bakal calon Ketua RW 008 akan melibatkan proses administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan. Dan, waktu berakhir penyerahan berkasnya paling lambat tanggal 22 Januari 2024, Pukul 17.00 WIB. Kemudian, dilakukan verifikasi dokumen, dan pukul 21.30 WIB sudah dilakukan penetapan Calon Ketua RW 008.
Joko Sri Mardiyanto berharap, agar seluruh calon dapat mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan yang akan datang. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
Kembali
Copyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh