Divisi Data PPS Desa Tukum Terangkan Syarat Dokumen Pendukung untuk Pindah Memilih
05 Januari 2024
560 kali
Tukum, KIM - Divisi Data (Panitia Pemungutan Suara) PPS Desa Tukum, Umy Santi memberikan penjelasan terperinci mengenai dokumen apa saja yang harus dipenuhi, sebagai alat bukti dukung untuk alasan pindah memilih menjelang Pemilihan Umum.
“Warga yang ingin memindahkan hak pilihnya harus melengkapi dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih yang mereka kemukakan, seperti dengan yang diwajibkan oleh KPU RI,” jelas dia saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Jumat (5/1/2024).
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipenuhi:
- Bertugas di Tempat Lain : Surat tugas resmi dari instansi terkait atau surat keterangan dari atasan, dengan cap basah.
- Menjalani Rawat Inap atau Mendampingi Pasien Rawat Inap : Surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
- Tertimpa Bencana : Bukti bencana yang diakui pemerintah setempat atau surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana.
- Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas atau Menjadi Terpidana : Surat keterangan dari pihak berwenang atau Kepala Lapas yang menyatakan status tahanan atau terpidana.
- Penyandang Disabilitas yang Dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi : Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di sana, yang ditandatangani oleh pimpinan atau dan cap basah.
- Menjadi Rehabilitas Narkoba (DN Only) : Surat keterangan dari lembaga rehabilitasi narkoba atau instansi terkait, yang ditandatangani oleh pimpinan atau dan cap basah.
- Menjalani Tugas Melajar atau Menempuh Pendidikan Menengah atau Tinggi : Surat keterangan dari institusi pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menempuh pendidikan di luar domisili, yang ditandatangani oleh pimpinan atau dan cap basah.
- Bekerja di Luar Domisili : Surat keterangan dari tempat kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar domisili, yang ditandatangani oleh pimpinan atau dan cap basah, dengan melampirkan fotocopi e-KTP dan/atau Kartu Keluarga terbaru.
- Pindah Domisili : Fotocopi e-KTP dan/atau Kartu Keluarga terbaru.
Umy Santi juga menekankan, bahwa dokumen-dokumen tersebut harus asli atau resmi, dan warga diminta untuk segera mengurusnya agar proses pindah memilih dapat berjalan dengan lancar.
“Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas PPS di desa/kelurahan untuk panduan lebih lanjut ke nomor 0823-3761-2210, atas nama Umy Santy selaku Divisi Data PPS Desa Tukum,” pungkasnya. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
Kembali