INFO DESA

SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan, Cak Santo Ajak Masyarakat Desa Tukum Bayar Pajak Tepat Waktu untu
04 Januari 2024   592 kali

Tukum, KIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur telah memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Desa. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.

Saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Kamis (4/1/2024), Kepala Desa Tukum, Susanto (Cak Santo) mengungkapkan, bahwa sebanyak 4.573 lembar SPPT PBB-P2 telah diserahkan kepada Pemerintah Desa, dan selanjutnya didistribusikan melalui Ketua Dusun yang merupakan koordinator pemungutan pajak ke seluruh Ketua RT di masing-masing dusun. Proses tersebut dimulai hari ini.

Cak Santo mengharapkan, setelah menerima SPPT, masyarakat bisa langsung membayar pajaknya tepat waktu. Dengan begitu, akan dapat membantu pemerintah mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak. Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak akan berkontribusi pada pembangunan desa.

Dalam keterangannya, Cak Santo juga menekankan peran penting Ketua RT dalam proses pemungutan pajak. Dia berharap agar keterlibatan mereka dapat dioptimalkan untuk memastikan penarikan pajak berjalan efisien dan sesuai target.

“Kami (Pemerintah Desa, red) mengajak masyarakat untuk secara aktif memenuhi kewajiban pajak setiap tahunnya, sehingga dapat membantu mencapai pencapaian maksimal Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak,” ajak dia.

Cak Santo juga mengharapkan, partisipasi aktif dari seluruh warga dan kerja sama yang baik antara pemerintah desa, Ketua RT, dan masyarakat dapat membawa manfaat positif dalam mendukung program-program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Tukum nantinya. (KIM Tukum Mandiri/Rul)

 

 

Kembali
PENCARIAN
INFO POPULER