Tukum, KIM – Masyarakat diimbau untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada akhir Bulan Juni 2022, dan jika mengalami keterlambatan maka akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sebesar 2 persen untuk setiap bulannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Tekung, Sarjito Wibowo saat memberikan arahan dalam acara Pembentukan Panita Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, bertempat di Balai Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (27/6/2022).
Sarjito juga mengungkapkan, bahwa pajak merupakan penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara lewat APBN, dan gunanya untuk membangun infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, di bidang pangan, pertahanan keamanan, serta program pembangunan maupun pelayanan kepada publik.
“Jadi, taat membayar pajak ini sangat penting untuk mendukung kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, kami akan terus mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada akhir Juni 2022 nanti," ungkap dia.
Ia menambahkan, bahwa untuk meningkatkan semangat masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, pihaknya bersama kepala desa dan jajarannya untuk mengingatkan masyarakat melalui pelayanan, dan pertemuan maupun spanduk agar dapat tepat waktu membayar PBB.
"Mudah-mudahan masyarakat tetap semangat membayar PBB, sehingga program-program pembangunan dapat merata untuk dinikmati oleh masyarakat," harapnya. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh