Tukum, KIM – Camat Tekung, Sarjito Wibowo mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memakai sampah.
“Saya ingin mengajak masyarakat untuk membayar pajak dengan menggunakan sampah sebagai salah satu solusi alternatif, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu ada uang dari penghasilan lain, seperti menunggu hasil dagangan, atau menunggu saat musim panen (bagi petani, red)," ujar dia saat menyetorkan sampah yang telah dipilah ke Bank Sampah Guyub Rukun, di Dusun Pandansari, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022).
Menurut Sarjito, jika masyarakat memanfaatkan bank sampah, maka hasilnya dapat digunakan untuk membayar pajak, karena jika kondisi kurang baik, hasil dagangan bisa kurang maksimal, hasil panen pun bisa gagal, sehingga pembayaran pajak bisa terlambat/tertunda.
Selain itu, disampaikan dia, bahwa adapun sistem pembayaran PBB yang disebut "Sampah untuk Pajak", yakni dilakukan dengan cara mengumpulkan dan memilah sampah rumah tangga, untuk kemudian sampah yang layak jual disetorkan dan hasilnya ditabung ke bank sampah.
Selanjutnya, hasil tabungan sampahnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, seperti untuk membayar pajak, iuran lingkungan, tabungan lebaran, maupun kebutuhan yang lain.
Sarjito menambahkan, bahwa hampir di semua wilayah desa, permasalahan sampah selalu ada dan selalu dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena sampah tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dan kerja sama pemerintah desa dan seluruh masyarakat untuk mengatasinya, salah satunya dengan membentuk bank sampah.
Menurutnya, sampah-sampah yang diproduksi oleh setiap rumah tangga, sebenarnya bisa bernilai ekonomis, jika masyarakat bisa melakukan pengelolaannya secara bijak, yakni memilah sampah organik dan non organik. Untuk sampah yang organik, bisa diolah jadi kompos/pupuk tanaman.
Sedangkan, sampah non organik yang layak jual, bisa disetor ke bank sampah, dan hasilnya menjadi tabungan untuk membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga.
"Jadi, jika sampah rumah tangga bisa dikelola dengan bijak, maka permasalahan sampah bisa terselesaikan, tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan, tidak lagi menjadi sumber penyakit, dan justru bisa menambah penghasilan untuk membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga, termasuk salah satunya untuk membayar pajak tepat waktu," pungkasnya. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh