Tukum, KIM - Penulisan nama dalam Kartu Keluarga (KK) terkadang mengalami kesalahan atau tidak sesuai, dan hal tersebut bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Pemerintah Desa Tukum, Shofia Eka Damayanti saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Selasa (12/7/2022).
Shofia juga menyampaikan, bahwa agar masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga yang mengalami kesalahan atau tidak sesuaian data, maka masyarakat dianjurkan terlebih dahulu mengurusi Surat Pengantar Perubahan Kartu Keluarga di Kantor Pemerintah Desa Tukum.
Lanjut dia, adapun persyaratan umum yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk mengurus Surat Pengantar Perubahan Kartu Keluarga diantaranya, Surat Pengantar RT/RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga Asli.
Dirinya mengharapkan, agar pemohon dapat datang sendiri ke Kantor Kepala Desa Tukum, sehingga saat proses pengerjaannya Surat Pengantar Perubahan Kartu Keluarga bisa sesuai dengan kepentingan yang diajukan oleh pemohon. (KIM Tukum Mandiri/Rul)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh